Wartalive.co.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Gerakan Anak Sumatera Utara Anti Kedzoliman (Gasak) menggeruduk kantor Agaria Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polres Asahan, Kamis (24/04/2025).
Kedatangan massa berjumlah lebih kurang 30 orang itu, untuk menyampaikan aspirasi dengan cara berorasi. Dalam orasi itu ketua Gasak Nanda Erlangga Saragih menyebut, bahwa di kantor BPN Asahan ini banyak praktik mafia tanah yang telah terjadi dan dilakukan oleh pihak BPN.
Pasalnya ada tanah yang terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan milik Sutanto dengan nomor SHM 74 diduga kuat telah terjadi pemecahan surat dilakukan BPN Asahan.
Baca Juga : Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Diduga praktik tersebut telah bekerjasama dengan pemilik tanah yang sebelumnya dengan mendatangi pihak BPN untuk melakukan pemecahan surat tanah tersebut selanjutnya dijual kepada calon pembeli lainnya.
“Padahal tanah tersebut dalam proses sengketa di Pengadilan. Anehnya, pihak BPN berani memecah surat tersebut, padahal status tanah masih dalam proses sengketa di Pengadilan,” kata tegasnya.
Setelah berorasi, akhirnya pihak BPN diwakili Plt. Kasie Penyelesaian Sengketa Tanah Kantor ATR/BPN Asahan Elfijar Raja Sahputra menerima para pengunjuk rasa dan menjelaskan bahwa sertifikat nomor 74 itu masih atas nama Julianty.
Lihat Juga : Empat Pejabat Polres Padangsidimpuan Sertijab Dipimpin Langsung Kapolres
“Sampai saat ini surat tersebut masih atas nama Julianty, belum ada masuk permohonan untuk dilakukan pemblokiran,” kata Elfijar.
Gasak juga menyinggung kenapa pihak BPN berani memecah surat tersebut, padahal SHM itu masih dalam sengketa di di Pengadilan. Menanggapi hal itu Efijar mengatakan, bahwa pihaknya berani melakukan pemecahan surat karena adanya permohonan yang dilakukan Juliaty secara langsung.
“Permohonan ini langsung diajukan oleh pemilik tanah yakni Julianty untuk dilakukan pemecahan surat tanah tersebut,” jelas Elfijar.
Dia juga menyebut, bahwa pihak BPN juga bersedia menjalankan perintah Pengadilan kalau soal pemblokiran.
“Kalau ada perintah dari Pengadilan untuk melakukan pemblokiran maka kami siap melakukan itu, asal persyaratan bisa terpenuhi oleh sipemohon dengan membayar PNBP,” tegas Elfijar.
Setelah mendengar pernyataan dari pihak BPN, selanjutnya Gasak membunarkan diri dan langsung mendatangi Mapolres Asahan untuk mendukung pihak Polres memberantas mafia tanah dengan yang ada di Asahan.
“Kita mendukung Polres Asahan untuk memberantas mafia tanah yang ada di kantor BPN,” tegas Nanda. (HR)

