Wartalive.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jimmy Donovan, SH MH, memberikan edukasi hukum sekaligus tips penting kepada siswa SMP Negeri 4 Padangsidimpuan, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan yang digelar dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dengan tema, ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman itu’, digelar untuk mencegah dan mengantisipasi perilaku perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Kegiatan JMS ini juga merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan untuk menekan potensi pelanggaran hukum di kalangan pelajar, khususnya terkait perundungan.
Baca Juga : Polda Sumut Berantas Premanisme di Kota Medan, Sejumlah Pelaku Diamankan
Saat menyampaikan materinya, Kasi Intelijen, Jimmy Donovan, menegaskan pentingnya ketenangan saat menghadapi aksi perundungan.
Ia menyarankan agar korban tetap tenang, tidak menunjukkan kemarahan, bahkan bila perlu menatap pelaku dengan tegas dan segera meninggalkan tempat.
” Pelaku perundungan biasanya merasa berani karena berada di tengah kelompoknya. Jika diladeni, maka perilaku ini akan terus berulang. Karenanya, lebih baik dihindari, ” ujar Jimmy kepada para siswa.
Ia juga mengajak siswa untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan jika melihat ada teman yang menjadi korban atau pelaku perundungan, agar tidak segan untuk memberikan nasihat atau melaporkan kepada guru maupun orang tua.
” Apabila perundungan dilaporkan ke pihak kepolisian dan kasusnya berlanjut, maka pelaku bisa saja berhadapan dengan jaksa dan diproses secara hukum di pengadilan. Ini sudah pernah terjadi, seperti kasus perundungan di Garut dan Jambi, ” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, meskipun siswa masih di bawah umur, bukan berarti bebas dari jerat hukum. Oleh karena itu, pembinaan dari pihak sekolah, guru, dan orang tua menjadi sangat penting.
“ Bercanda boleh, bermain juga boleh, tapi jangan sampai keterlaluan dan melebihi batas, ” tegas Jimmy.
Kasi Intel juga menjelaskan ada dua jenis perundungan yang umum terjadi di kalangan pelajar. Pertama adalah perundungan fisik dan verbal, baik secara individu maupun kelompok. Jenis ini sering kali bermula dari candaan atau ejekan yang berlebihan hingga membuat korban tertekan.
Jenis kedua adalah perundungan di dunia maya atau media sosial, seperti unggahan yang merendahkan orang lain (termasuk body shaming), yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“ Setiap pelaku bisa diproses hukum jika korban merasa dirugikan. Maka dari itu, anak-anakku sekalian harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, ” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Padangsidimpuan, Eryati Zetkas, MPd, menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Padangsidimpuan atas edukasi yang diberikan kepada para siswanya.
Lihat Juga : Siswa SMKN 2 Padang Panjang Ikuti Program Magang di Jepang
“ Kegiatan seperti ini sangat penting agar siswa memahami hukum sejak dini dan dapat menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar aturan, ” ungkap Eryati.
Sebagai penutup, Kasi Intel mengumumkan pembagian door prize kepada sejumlah siswa yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Suasana kegiatan pun berlangsung penuh semangat dan interaktif, menandakan tingginya minat siswa terhadap materi yang disampaikan. (Wan)

