Wartalive.co.id – Menanggapi laporan dari masyarakat, personel Polsek Sipirok telah mengamankan seorang pria berinisial MR (22) yang terlibat dalam penjualan minuman keras (Miras) pada Selasa, (13/05/2025) siang.
Selain penangkapan MR, petugas juga melakukan penyitaan terhadap delapan botol bir yang ditemukan di kedai miliknya yang terletak di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga : Cekcok Mulut Karena Anak, Polsek Batang Toru Fasilitasi Mediasi Hingga Damai
Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang warga dari Desa Paranjulu, Kabupaten Tapsel. Setelah proses pengamanan, warga yang bernama MR beserta delapan botol bir dibawa ke Markas Komando Polsek Sipirok.
“Yang bersangkutan (MR) berikut barang bukti 8 botol bir, kami bawa ke Mako Polsek Sipirok, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(JT)

