Monday, October 12, 2026

Dukung Asta Cita, Kejari Edukasi Hukum Terkait Kopdes Merah Putih Kepada Camat dan Lurah se-Taput

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, melalui bidang Intelijen, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (22/5/2025) di Gedung Sopo Partungkoan, Tarutung, Tapanuli Utara.

Tema yang diusung dalam Penerangan Hukum oleh Kejari Tapanuli Utara adalah “Memperkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Merah Putih.” Inisiatif ini digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan salah satu visi misi yang tercantum dalam ASTACITA, yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.” Diharapkan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini dapat meningkatkan perekonomian di kalangan masyarakat pedesaan.

- Advertisement -

Visi dan misi tersebut sejalan dengan visi serta misi Bupati Tapanuli Utara yang tercantum dalam misi poin 8, yaitu “mewujudkan desa yang mandiri dan mampu memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam serta Sumber Daya Manusia yang ada.”

Baca Juga : Apresiasi Atlet PON XXI dan Popprovsu, Wali Kota Siantar Serahkan Bonus

Kajari Tapanuli Utara Donny K. Ritonga, SH., MH dalam paparannya menyampaikan “Koperasi yang dikelola secara transparan dan kejujuran pasti akan membawa dampak positif bagi Desa”.

Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat S.S.I., M.Si dalam paparannya menyampaikan “bahwa dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Pemerintah melalui APBD Desa telah menganggarkan bantuan untuk biaya pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih”.

Koperasi Merah Putih, yang sepenuhnya dioperasikan oleh masyarakat dengan prinsip “kekeluargaan, gotong royong, dan kerja sama,” diharapkan dapat memberikan dukungan kepada warga untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

Koperasi Merah Putih berfungsi sebagai mitra bagi BUMDES, bukan sebagai kompetitor, dan tidak bertujuan untuk merugikan UMKM yang ada di masyarakat.

Lihat Juga : Aksi Premanisme di Jalan Stadion Medan Kota Berhasil Diringkus, 4 Pelaku Diamankan

Selanjutnya, Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Parsaoran Taripar Hutabarat S.S.I., M.Si, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum ini. “Kami sangat antusias dan berbangga hati atas gagasan yang dilakukan Kejari Tapanuli Utara dalam mendukung terlaksananya program pembentukan Koperasi Merah Putih ini, dan berharap Koperasi Merah Putih ini sudah terbentuk dan dapat diresmikan setidaknya 80.000 koperasi pada saat HUT Koperasi tanggal 12 Juli 2025 mendatang, kehadiran Koperasi Merah Putih harus mampu menjawab tantangan ke depannya dan mampu menjadi pelopor tercipatnya lapangan pekerjaan baru”. Pencairan Dana Desa Tahap 2 tidak akan dilakukan jika Koperasi Merah Putih belum terbentuk.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, salah satu perwakilan dari Kepala Desa mengungkapkan rasa terima kasih dan berharap agar Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara terus memberikan bimbingan kepada para Pengurus Koperasi Merah Putih agar operasionalnya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Andi)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya