Wartalive.co.id – Tim Sat Reskrim Narkoba Polres Langkat kembali menangkap dua pria di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan VIII Dendang Tirta, Kecamatan Stabat, pada Rabu (21/5/2025).
Kedua pria yang ditangkap tersebut adalah RA (33) yang merupakan penduduk Desa Kwala Bingai dan WFM yang berasal dari Kecamatan Stabat, dengan penangkapan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dua pria itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai kecurigaan aktivitas di rumah tersebut. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat segera menindaklanjuti laporan yang diterima.
Baca Juga : Santri Pesantren KAUMAN Raih Juara di Festival Film Pendek Islami 2025
Ketika melakukan pengamatan, Tim Opsnal melihat dari luar bahwa terdapat dua pria yang sedang duduk di dalam sebuah rumah sederhana seperti yang telah diinformasikan.
Tanpa menunggu lebih lama, tim segera mengamankan dua pria tersebut dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna kuning. Ketika dompet tersebut dibuka, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, 1 ball plastik klip bening yang kosong, 1 skop plastik, kaca pirex yang masih mengandung sisa sabu, alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik, serta sebuah timbangan elektrik kecil.
Polisi mencurigai bahwa rumah itu tidak hanya digunakan untuk konsumsi, tetapi juga diduga sebagai lokasi untuk pengemasan atau peredaran sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba, AKP Rudy Sahputra, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani memberikan laporan.
Lihat Juga : Polda Sumut, PWI Siap Saling Dukung Capai Kinerja yang Optimal dan Profesional
“Ini adalah bentuk nyata sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Karena masyarakat telah sadar bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan berhenti, dan kami harap masyarakat juga tidak takut untuk berbicara,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Polres Langkat terus mengingatkan bahwa ancaman narkoba tidak memandang usia, lokasi, atau status sosial. “Satu langkah diam bisa menjadi ruang tumbuh bagi kejahatan. Namun satu laporan dari warga, bisa menyelamatkan banyak masa depan,” tandasnya. (Ananda)

