Wartalive.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan menangkap seorang kurir berinisial ASW (29) di wilayah Aceh Timur, Senin (2/6/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 40 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen khusus mobil yang telah dimodifikasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika pada 2024 serta informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman sabu ke Jakarta.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 40 kilogram sabu, disimpan dalam mobil Toyota Rush yang telah dimodifikasi dengan ruang penyimpanan tersembunyi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (16/6/2025).
Baca Juga : Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Polsek Serbalawan Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan mobil boks lain yang diduga digunakan sebagai pengalih perhatian. Tersangka ASW mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta atas perintah dua orang berinisial B dan J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk tugas tersebut.
Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti:
- 1 unit mobil Toyota Rush B 1686 FOW
- 1 unit mobil boks
- 1 unit telepon genggam
- dan alat pelacak GPS yang dipasang pada kendaraan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu dua DPO yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba ini.(Islino)

