Wartalive.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan imbauan kepada seluruh kantor pemerintahan maupun swasta di wilayah Sumut agar memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait instruksi memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.
Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang diterbitkan pada 30 Juni 2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Edaran ini ditujukan kepada Forkopimda, para bupati dan wali kota, pimpinan OPD, pimpinan lembaga, perguruan tinggi negeri dan swasta, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan BPS Jalin Kerja Sama Bangun Portal Satu Data Daerah
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa untuk memperkuat semangat kebangsaan, seluruh pihak diminta memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Lagu Indonesia Raya satu stanza wajib diputar atau dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pemutaran atau pembacaan teks Pancasila. Lagu tersebut juga wajib diputar saat upacara pengibaran atau penurunan bendera serta pada pembukaan acara-acara resmi.
Dalam edaran tersebut ditegaskan pula bahwa ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diputar atau dinyanyikan, seluruh individu yang mendengar wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegak di tempat masing-masing, kecuali sedang menjalankan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri atau orang lain.
Lihat Juga : Gubernur Sumut Apresiasi Kinerja Polda, Dorong Situasi Kondusif Demi Ekonomi
Para bupati dan wali kota juga diminta menginstruksikan jajaran di bawahnya—seperti kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa—untuk melaksanakan isi edaran tersebut. Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut diberi tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan memastikan pelaksanaan edaran ini berjalan dengan baik.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Islino)

