Wartalive.co.id – Polsek Sunggal menetapkan ayah dan anak sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pekerja panglong. Kedua tersangka tersebut adalah TP (45) dan HS (20).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.I.K., S.H., M.Hum, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat S.H., M.H., serta Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak S.E., M.H., saat memaparkan kasus tersebut di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan Sunggal, Selasa (15/07/2025).
“Salah satu tersangka atas nama TP ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus 363, kemudian juga positif narkoba, dua-duanya. Anak dan bapak ini positif narkoba,” ujar Kapolrestabes Medan.
Baca Juga : Residivis Narkoba Tebingtinggi Kembali Ditangkap, Barang Bukti Sabu Diamankan
Korban dalam kasus ini adalah Wahyu Agung Pranata (28), pekerja panglong yang ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Korban mengalami luka tikaman di leher sebelah kiri dan kening pada Jumat (4/7/2025).
Kejadian berawal saat Reza bersama korban Wahyu mendatangi rumah tersangka untuk meminta uang terkait penjualan handphone kepada HS, anak dari tersangka TP, di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/6/2025). Pertemuan yang semula bertujuan menyelesaikan masalah itu justru berujung pada perkelahian.
“Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan yang berujung pada kematian seorang laki-laki umur 28 tahun bernama Wahyu,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak dan melibatkan perangkat lingkungan atau aparat kepolisian jika diperlukan.
Lihat Juga : SMSI Sergai dan LIRA Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Angin Kencang
“Dan ini sebetulnya memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu buah obeng. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ananda)

