Wartalive.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkomitmen untuk mengakhiri sistem pengelolaan sampah terbuka atau open dumping di seluruh kabupaten/kota.
Dalam pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Togap Simangunsong, Dinas LHK Sumut menargetkan pada tahun 2026, semua wilayah sudah beralih menggunakan sistem tertutup atau Sanitary Landfill.
Kepala Dinas LHK Sumut, Heri W. Marpaung, menegaskan bahwa peralihan ini merupakan prioritas utama yang sejalan dengan program nasional dan visi Gubernur Sumut.
Baca Juga : Lomba Rakyat di Desa Pekan Tanjung Beringin Meriahkan HUT RI
“Targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka. Nanti semua harus sudah pakai Sanitary Landfill,” kata Heri.
Sistem ini merupakan metode penimbunan sampah di lahan khusus yang kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah secara berkala, sehingga lebih ramah lingkungan.
Selain masalah sampah, Heri juga menyatakan akan segera mengisi kekosongan jabatan di beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) untuk memastikan tugas menjaga kawasan hutan berjalan maksimal.
Lihat Juga : Satpol PP Sumut Gaungkan Nasionalisme Lewat Pembagian Bendera Merah Putih
Sebelumnya, Sekdaprov Togap Simangunsong menekankan pentingnya semua jajaran di Dinas LHK untuk fokus pada program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan.
Togap berharap agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan visi Kolaborasi Sumut Berkah, Menuju Sumatera Utara yang Maju, Unggul dan Berkelanjutan.(Islino)

