Wartalive.co.id – Warga Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, dikejutkan dengan penggerebekan sarang narkoba yang berakhir dengan pembakaran barak oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Selasa siang, 12 Agustus 2025.
Operasi ini menargetkan sebuah barak di Jalan Danau Paniai yang telah lama dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.
Dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, tim berhasil membekuk seorang pria berinisial S (45). Dari lokasi, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 1,75 gram, empat bungkus plastik klip kosong, alat isap, timbangan elektrik, dan sebuah sepeda motor.
Baca Juga : HUT ke-80 RI, Pemerintah Gaspol Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Rakyat
Untuk memberi efek jera, petugas langsung membakar habis barak yang dianggap sebagai “sarang perusak generasi muda” tersebut. Menurut Kasat Narkoba, tersangka S akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi bandar dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Binjai, menunjukkan komitmen kuat mereka dalam pemberantasan narkoba. (Saiful)

