Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria berinisial MZ (22) yang diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Medan-Batangkuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Petugas kami menyamar dan membeli sabu seharga Rp70 ribu dari tersangka. Saat sabu diserahkan, pelaku langsung kami tangkap dan geledah,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, pada Senin (25/8/2025).
Baca Juga : Plt Sekda Padangsidimpuan Tinjau Kesiapan Panen Raya di Manunggang Jae
Dari tangan MZ, polisi mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram, serta uang tunai Rp25 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, MZ mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial M seberat 1,10 gram dengan harga Rp380 ribu. Saat ini, MZ dan barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Islino)

