Wartalive.co.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua bandar narkoba dalam operasi Jumat dini hari (12/9/2025). Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 53,98 gram dan ganja lebih dari 100 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan operasi bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar.
“Operasi penangkapan bandar narkoba ini tidak main-main, berawal dari informasi yang sangat berharga dari masyarakat,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Baca Juga : Yayasan Soman Daulay Mantapkan Komitmen Pendidikan Islami
Tersangka pertama, RD(43), ditangkap di rumahnya. Dari lokasi, petugas menemukan sabu, ganja, uang tunai, ponsel, serta alat pengemas. Dari keterangan RD, tim kemudian mengembangkan kasus dan menangkap RS (36) di Huta 2 Pematang Simalungun. Dari kediamannya, polisi menemukan ganja lebih dari 100 gram, ponsel, dan kertas tik-tak.
“Setelah dilakukan interogasi yang intensif dan mendalam, RS dengan tegas mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut memang sepenuhnya miliknya,” ungkap AKP Henry. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial A di Tanjung Balai, sementara ganja dari Al di Medan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. “Komitmen kami sangat jelas, tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas AKP Henry. (Saiful)

