Saturday, October 10, 2026

36 Sertifikat Tanah Dibagikan, Warga Padangsidimpuan Antusias

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan kembali merealisasikan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dan penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (29/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 36 sertifikat tanah resmi diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Padangsidimpuan Agustina Harahap kepada warga penerima manfaat.

- Advertisement -

Masyarakat tampak antusias menerima sertifikat tersebut, mengingat dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang memberikan rasa aman, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, seperti akses modal usaha dan jaminan hukum.

Baca Juga : Bupati Tapsel Hadiri Panen Ikan, Ajak Masyarakat Bangkitkan Ekonomi Desa

Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap menyampaikan, program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

” Sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum. Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam mengelola asetnya dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan taraf hidup, ” ujarnya.

Menurutnya, program PTSL di Kota Padangsidimpuan sendiri terus berjalan secara bertahap dan menjadi salah satu prioritas nasional dalam sektor pertanahan.

Agustina mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan tanah secara resmi. Hal ini dinilai penting dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban pertanahan, dan kesejahteraan bersama.

Lihat Juga : Gus Irawan : ASN Harus Jadi Teladan dan Bermanfaat Bagi Sesama

” Dengan penyerahan sertifikat kali ini, pemerintah berharap semakin banyak warga yang memperoleh hak kepemilikan tanah yang jelas dan terlindungi oleh hukum, ” terangnya.

Sementara seorang warga penerima manfaat menyampaikan rasa syukur yang akhirnya tanah yang ia miliki sekarang sudah jelas statusnya.

” Dengan sertifikat ini, kami merasa lebih tenang dan tidak khawatir lagi ada sengketa. Terima kasih kepada pemerintah yang sudah membantu kami, ” ujar seorang warga. (Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya