Saturday, October 10, 2026

Cukup Datang ke Kantor Pertanahan, Sertifikat Tanah Bisa Diurus Sendiri

Baca Juga

Wartalive.co.id – Mengurus sertifikat tanah kini tidak lagi sulit dan mahal seperti yang sering dikhawatirkan masyarakat.

Tanpa bantuan calo, warga bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mengurus berkas tanah dengan biaya resmi yang jauh lebih murah serta proses yang semakin mudah dan transparan.

- Advertisement -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

Baca Juga : Sertifikat Tanah Dukung Pembangunan dan Kepastian Hukum di DIY

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan publik yang efisien sekaligus memberantas praktik percaloan dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Melalui sistem layanan yang semakin terbuka dan terintegrasi, ATR/BPN berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah secara adil, mudah dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu warga yang sudah merasakan kemudahan layanan tersebut adalah Muhammad (47), warga Kabupaten Labuhanbatu yang datang langsung ke Kantah Kabupaten Labuhanbatu untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertifikat.

“ Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita, ” ujarnya, Rabu (15/10/2025)

Muhammad mengaku mendapat informasi mengenai kemudahan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri dari media sosial (Medsos) Kementrian ATR/BPN dan setelah mencoba sendiri, ia merasa prosesnya benar-benar mudah, dengan biaya dan tahapan yang jelas.

“ Saya melihat dari sosmed Kementrian ATR/BPN, ternyata bisa urus sertifikat secara mandiri, makanya saya coba sendiri, ” katanya

Petugas layanan Kantah Kabupaten Labuhanbatu menjelaskan, estimasi waktu pengurusan sertifikat tanah pertama kali rata-rata sekitar 98 hari kerja. Masyarakat juga bisa memantau perkembangan berkas secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku, tanpa perlu bolak-balik ke kantor.

“ Nanti bisa dicek sampai mana berkasnya lewat Sentuh Tanahku. Jadi bapak juga bisa pulang dulu atau menguasakan ke anak atau saudara, ” kata salah satu petugas layanan kepada Muhammad

Lihat Juga : Nusron Wahid : Anak Muda Ingin Layanan Pertanahan yang Transparan Tanpa Drama

Selain Muhammad, warga lainnya Putri (38) juga datang untuk mengurus sertifikat tanah tanpa menggunakan jasa perantara.

“ Saya urus sendiri, supaya tahu langsung prosesnya. Pelayanannya juga baik, ” ungkapnya.

Putri berharap ke depan pelayanan di Kantah bisa semakin cepat dan efisien agar lebih banyak masyarakat termotivasi untuk mengurus sertifikat tanahnya sendiri.(Wan/LB)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya