Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial B (39) ditangkap di Dusun VII, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Rabu (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin KBO Resnarkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berdiri di depan rumah sambil memegang bungkusan. Saat hendak didekati, pelaku mencoba kabur ke samping rumah, namun berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku ditemukan bungkusan berisi sabu-sabu.
Baca Juga : Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers
Penggeledahan di dalam rumah mengungkap sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu seberat 2,39 gram, plastik klip kosong, pipet skop, dua timbangan elektrik, serta dua kotak penyimpanan—masing-masing rokok dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menyebut pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Binjai.
“Terhadap tersangka B (39) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya, Selasa (28/10/2025).
Lihat Juga : Warga Sumut Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Komitmen kami jelas, Binjai harus bersih dari narkotika,” ujarnya. (Ananda)

