Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum aset keagamaan melalui penyerahan Sertifikat Wakaf Elektronik kepada Mesjid Syukron Purwodadi Bakaran Batu, berlangsung di kompleks Mesjid Syukron Purwodadi Bakaran, Senin (1/12/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ismail, A.Md, SE, diterima Samsuddin, selaku nazir dan pengelola wakaf masjid.
Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Gerakan Bersama Pensertipikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah (GEBRAKAN KAFAH), sebuah inisiatif Kantah Labuhanbatu untuk mendorong penataan dan perlindungan aset keagamaan.
Baca Juga : Peduli Banjir, 90’s FC Padangsidimpuan Turun ke Batangtoru
Program ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap aset wakaf memiliki dasar hukum yang kuat sehingga terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.
” Melalui program ini, Kantah Labuhanbatu berharap pengelolaan aset wakaf di wilayah tersebut dapat berlangsung lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, ” ujar Khalid Afdillah
Ia menegaskan bahwa GEBRAKAN KAFAH akan terus digencarkan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan rumah ibadah dan aset wakaf di Kabupaten Labuhanbatu.
“ Kepastian hukum atas tanah wakaf adalah fondasi penting agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan dengan maksimal demi kesejahteraan umat, ” ujarnya.
Lihat Juga : Distribusi Terputus, Harga Sembako di Pasar Baru Panyabungan Meroket
Sementara itu, nazir masjid, Samsuddin, menyampaikan apresiasinya atas upaya Kantah Labuhanbatu dalam membantu proses sertifikasi tanah wakaf.
Ia berharap sertifikat tersebut dapat memperkuat pengelolaan masjid serta mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan masyarakat. (Wan/LB)

