Wartalive.co.id – Aksi pembakaran yang menghanguskan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, kini memasuki tahap penetapan tersangka. Kepolisian Resor Mandailing Natal memastikan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum, (25/12/2025)
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sopandi Paloh menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 11.25 WIB di Desa Pasar I Singkuang. Insiden bermula dari berkumpulnya massa setelah beredar informasi mengenai kaburnya seorang terduga pengedar narkotika yang sebelumnya diamankan di Polsek Muara Batang Gadis. Situasi yang tidak terkendali kemudian berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas kepolisian.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bangunan kantor Polsek yang terbakar, delapan unit rumah dinas anggota kepolisian, satu unit mobil dinas, dua unit sepeda motor dinas, serta berbagai perlengkapan inventaris yang rusak dan hilang akibat kejadian tersebut.
Baca Juga : Jelang Tahun Baru, Harga Bahan Pokok di Panyabungan Stabil
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RN (39), KS (21), dan W (29). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP mengenai perusakan secara bersama-sama, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
AKBP Arie menambahkan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kapolres menegaskan, penyidikan kasus pembakaran Polsek Muara Batang Gadis masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.(Sry)

