Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, serta beberapa Perda dan Peraturan Wali Kota yang mengatur ketertiban umum, penataan PKL, peredaran minuman keras dan pendirian pondok atau gubuk usaha.
Kegiatan dipimpin Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar dan diikuti oleh personel Tim GAKDA Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Kepala Kantah Padangsidimpuan Hadiri Rakerda BPN Sumut 2026
Operasi diawali di wilayah Padangsidimpuan Utara, tepatnya di Kelurahan Losung Batu, Tor Simarsayang, serta Kelurahan Bonan Dolok, Jalan Sutan Soripada Mulia Kota Padangsidimpuan.
Di lokasi Tor Simarsayang, petugas memberikan imbauan secara lisan kepada para pemilik kafe dan pondok agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga kondusivitas wilayah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan.
Adapun poin-poin imbauan yang disampaikan antara lain larangan menutup gubuk kafe secara penuh dengan papan, triplek, atau terpal, kecuali setinggi maksimal 30 sentimeter, kewajiban menyediakan penerangan yang memadai, serta kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.
Untuk hari Senin hingga Jumat, jam operasional dibatasi pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan pada Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 WIB.
Selain itu, pemilik kafe juga diingatkan untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi, tidak menjadikan kafe sebagai tempat perbuatan amoral atau asusila, tidak menyediakan wanita penghibur, serta menganjurkan pelayan wanita untuk berpakaian sopan.
Petugas juga menegaskan agar pemilik usaha tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dalam bentuk pungutan, serta tidak memasang musik atau karaoke melebihi jam operasional.
Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP juga melakukan penegakan Perda Nomor 41 Tahun 2003 dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 terhadap pedagang dan pemilik barang bekas di Simpang Simarsayang.
Petugas mendapati aktivitas bongkar muat barang bekas yang menggunakan badan dan bahu jalan dan kepada para pedagang, petugas kembali memberikan imbauan agar tidak meletakkan barang di badan jalan demi menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
Sisa barang bekas pun diminta segera dimuat kembali agar lokasi tidak terlihat semrawut dan terbebas dari tumpukan barang.
Lihat Juga : Kasus Penganiayaan Berat di Padangsidimpuan Terungkap, Pelaku Ditahan
” Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga estetika kota, mencegah tindak asusila, serta mengurangi pelanggaran Perda di wilayah Kota Padangsidimpuan, ” tegas Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar usai kegiatan.
Ia menambahkan, pengawasan ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi menjelang Bulan Suci Ramadhan, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan gangguan ketertiban maupun potensi pelanggaran asusila.
“ Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga estetika kota, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat Kota Padangsidimpuan, ” tegasnya. (Wan)

