Wartalive.co.id – Personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di jalur lintas Aceh Timur pada Minggu (8/3). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 29 kilogram sabu yang dikemas secara rapi. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim di lapangan yang melakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi barang haram tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari pengintaian intensif yang dilakukan petugas selama berhari-hari setelah menerima informasi akurat mengenai pergerakan kurir narkoba. Tim deteksi akhirnya menemukan titik terang saat memantau sebuah mobil Toyota Innova berwarna silver yang tengah berhenti di area SPBU Peureulak. Gerak-gerik kendaraan tersebut telah dicurigai sebagai sarana pengangkut narkoba dari jaringan besar.
Suasana mencekam terjadi saat petugas menyaksikan detik-detik krusial di lokasi pengintaian, di mana sejumlah orang terlihat memindahkan karung goni mencurigakan ke dalam mobil target. Yakin bahwa barang tersebut adalah narkotika, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan. Namun, pengemudi mobil tersebut berusaha melarikan diri, memicu aksi pengejaran panas di sepanjang jalur lintas menuju Banda Aceh.
Baca Juga : Trotoar Jalan Setia Budi Medan Dikepung Parkir Liar, Pejalan Kaki Terusir ke Aspal
Setelah aksi kejar-kejaran yang cukup dramatis, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan seorang tersangka berinisial MR. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan 29 bungkus plastik teh China berwarna merah. Bungkus tersebut berisi sabu kualitas super yang disembunyikan di dalam karung goni untuk mengelabui pemeriksaan petugas di jalanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MR mengakui bahwa dirinya hanyalah kurir yang dikendalikan oleh sindikat narkoba internasional yang berbasis di Thailand. Mirisnya, koordinasi pengiriman ini diduga kuat turut melibatkan seorang narapidana yang saat ini tengah mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. MR mengaku tergiur menjalankan aksi nekat ini karena dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika barang sampai ke tujuan.
Pihak Humas Polda Sumut dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika hingga ke akarnya. “Personel Polda Sumut berhasil memutus rantai distribusi ini sebelum mencapai tujuannya. Tidak ada ruang bagi bandar narkoba di wilayah hukum Polda Sumut,” tegas juru bicara Humas Polda Sumut saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Menutup pernyataannya, Humas Polda Sumut menyatakan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya kemanusiaan untuk melindungi generasi bangsa. “Kita akan selalu berupaya menyelamatkan nyawa manusia dari bahaya laten narkoba. Saat ini, tim masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya. (Febrian)
Sumber: sniper86.id

