Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat di Kantor Forum Penataan Ruang sebagai tindak lanjut atas hasil tinjauan lapangan yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja), Selasa (7/4/2026)
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha.
Dalam pertemuan itu, para peserta rapat melakukan diskusi secara komprehensif terhadap data dan temuan di lapangan. Berbagai aspek turut menjadi pertimbangan, mulai dari kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga kepentingan masyarakat sekitar.
Baca Juga : Wabup Suprayitno Hadiri Operasi Pasar Murah “MURA”, Wujud Sinergi Kendalikan Harga Pangan
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, pembahasan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan mampu mendukung tertib penataan ruang serta mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan sebelumnya, diperlukan pembahasan lanjutan guna merumuskan rekomendasi yang tepat, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antar instansi terkait dalam proses penataan ruang.
” Dengan demikian, setiap permohonan PKKPR Non Berusaha dapat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” terangnya. (Wan)

