Wartalive.co.id – Dari hasil pengembangan kasus narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang residivis berinisial TN alias Tomblo (45) di kawasan Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Pelaku ditangkap petugas Minggu (19/4/2026) pagi, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan.
Dari informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba mengarah kepada TN yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis ganja.
Petugas kemudian menemukan tersangka di sebuah warung milik warga setempat dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga : Hujan Sejam, Tukka Kembali Diterjang Banjir Susulan
Saat diinterogasi, TN mengakui menyimpan ganja di dalam kantong plastik hitam yang diletakkan sekitar 15 meter dari posisi tersangka, berupa ganja dengan berat bruto 100 gram
Selain narkotika jenis ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Torang yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Juli Purwono membenarkan pengungkapan tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika.
Lihat Juga : Pemkab Madina dan BNN Perkuat Program Anti Narkoba
Disebutkan, pihaknya juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“ Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, ” tegasnya.(Lds)

