Monday, October 12, 2026

Kejari Madina Musnahkan Narkoba dan Rokok Ilegal dari 35 Perkara

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), (07/05/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut didominasi barang bukti kasus narkotika dan tindak pidana khusus.

- Advertisement -

Dalam kegiatan itu, Kejari Mandailing Natal memusnahkan barang bukti dari total 35 perkara yang telah selesai diproses hukum.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB/BB) Kejari Mandailing Natal, Hadi Nur menyampaikan, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, dari 35 perkara tersebut, sebanyak 23 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat 54.518,84 gram, sabu 152,1 gram dan pil seberat 1,09 gram.

Baca Juga : Usai Jadi Sorotan, TPS RSUD Panyabungan Kini Bersih dari Tumpukan Sampah

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain narkotika, Kejari Madina juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum lainnya seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, perlindungan anak, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam perkara tindak pidana khusus, Kejari Mandailing Natal turut memusnahkan sebanyak 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Menurut Hadi Nur, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi penyalahgunaan.

“Ini menjadi bagian dari keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba di wilayah Mandailing Natal,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, unsur TNI, BNNK Mandailing Natal, Lapas Kelas II B Panyabungan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.(Sry)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya