Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (4/6/2026) pagi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Aprilla H. Siregar, Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap, anggota DPRD Provinsi Sumut Komisi A Abdul Rahim Siregar, perwakilan Kejaksaan Negeri Paluta Farhan Marpaung, Sekda Kabupaten Paluta Dr. Patuan Ramat Syukur P. Hasibuan, para Kepala Dinas, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta Ketua MUI Paluta
Kegiatan tersebut menjadi wadah edukasi hukum bagi unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat guna memperkuat pemahaman tentang penerapan keadilan restoratif yang tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga : 600 Meter Jalan Huntap Rampung Dibuka, Pembangunan Dikebut
Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu BD Sitorus, menegaskan, RJ bukan sekadar upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Tapi merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, perlindungan terhadap korban, serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“ Prinsipnya adalah menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan mengabaikan proses hukum, ” tegas Iptu BD Sitorus dalam pemaparannya.
Ia berharap, sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman para peserta mengenai prinsip-prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, materi dari Polres Tapsel disampaikan KBO Satreskrim Iptu Tua Pardamean Saragih, yang menjelaskan bahwa penerapan RJ harus dilakukan secara selektif, transparan dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap konsep RJ sangat penting, terutama bagi perangkat pemerintahan di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan desa.
Lihat Juga : Resmi! Nugraha Gantikan Sri Pranoto di BPN Sumut
Pasalnya, para perangkat desa dan tokoh masyarakat sering menjadi pihak pertama yang mengetahui dan menangani persoalan sosial maupun konflik yang terjadi di tengah masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Polres Tapsel berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami batasan dan mekanisme penerapan RJ, sehingga tidak disalahartikan sebagai sarana untuk menghindari proses hukum.
“ RJ harus menjadi sarana penyelesaian yang bermartabat, bukan ruang untuk menekan korban atau menghindari pertanggungjawaban hukum, ” pungkasnya.(Wan)

