Monday, October 12, 2026

JPU Kejari Labusel Kembali Terima Satu Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Dinas Sosial, Satu Tersangka Lagi Masih Bebas

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali serahkan satu orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Penyaluran Bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA diluar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
‎
‎Adapun Identitas Tersangka yaitu PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 , namun satu orang lagi inisial YSR masih bebas.

Terkait belum diserahkannya satu orang tersangka YSR , Kasi Intel Kejari Labusel, Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, S.H., M.H. Senin (13/7/26) saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya membenarkan bahwa satu orang lagi belum di tahan.
” Sudah di panggil tapi belum hadir, Penyidik melaksanakan seluruh kegiatan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita menunggu perkembangan dari rekan2 penyidik”, katanya.

- Advertisement -

Baca Juga : UIN Syahada Borong 10 Medali di SeIBa International Festival 2026

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah ditemukan unsur kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.903.371.836 (satu miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).
‎
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang dan Penuntut Umum akan segera mempersiapkan berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan diserahkan ke Lapas Kelas III Kotapinang.(R-Lbs)
‎

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya