Wartalive.co.id – Dalam rangka memastikan keabsahan data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan, Panitia A Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertifikat tanah wakaf atas nama Persyarikatan Muhammadiyah di Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (12/7/2026)
Pemeriksaan lapang tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Tim Panitia A melakukan verifikasi secara langsung terhadap letak, batas, luas, serta kondisi fisik tanah.
Selain itu, tim juga mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen administrasi yang telah diajukan oleh pemohon.
Kepala Kantah Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh data yang menjadi dasar penerbitan sertifikat telah sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga proses sertifikasi dapat berlangsung secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Tim PDKB PLN Sumut Siap Amankan Pasokan Listrik 2026
Menurutnya, dertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
” Dengan adanya sertifikat, pemanfaatan tanah untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, maupun kemaslahatan umat diharapkan semakin terlindungi secara hukum, ” ujarnya
Agustina juga menegaskan komitnen Kantah Kota Padangsidimpuan untuk terus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi bersama para pemangku kepentingan.
” Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern dan terpercaya bagi masyarakat, ” terangnya. (Wan)

