Monday, October 12, 2026

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan 16,74 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria asal Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku berinisial RH (38) diamankan saat sedang menimbang sabu di sebuah rumah di Jalan Pangeran Ali Basa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

- Advertisement -

Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dicurigai, dengan disaksikan Kepala Lingkungan II Kelurahan Timbangan, Firman Pandiangan.

Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan Eratkan Sinergi dengan Pondok Pesantren

Saat penggerebekan, petugas mendapati RH sedang duduk di lantai kamar sambil menimbang bubuk kristal, diduga narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu seberat bruto 16,74 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu seberat bruto 0,71 gram, serta empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip transparan cadangan, satu kantong plastik assoy, satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.dan sebuah dompet kain warna cokelat.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan kini masih dalam penyelidikan.

Kepada petugas, RH mengaku membeli sabu seharga Rp10 juta, sedangkan pil ekstasi dibeli seharga Rp200 ribu per butir.

Saat ini RH beserta seluruh barang bukti langsung diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Lihat Juga : KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna 2026

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede, Minggu (2/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Ia mengatakan pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

” Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekaligus untuk mendalami jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,  ” ujarnya. (Lds)

Warta Terbaru

Letnan Dalimunthe Dorong Zakat ASN Untuk Bantu Warga Miskin

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak...

Artikel Menarik Lainnya