Saturday, October 10, 2026

Dua Karung Berisi 26 Ball Ganja Disita Polisi Dari Terduga Jaringan Narkoba

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial SSS (25), warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat sekitar 10 kilogram.

SSS diamankan petugas.di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tepatnya di sekitar simpang Perumnas Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB

- Advertisement -

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 26 ball ganja yang dikemas menggunakan lakban dan dimasukkan ke dalam dua karung berwarna putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemisahan dari potongan batang pisang yang terdapat dalam kemasan, barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan sekitar 10 kilogram.

Baca Juga: Dari Sumut Hingga Aceh, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bhayangkara

Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit handphone Samsung warna biru serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Informasi dihimpun, pengungkapan tersebut berawal setelah Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat  terkait adanya seseorang yang membawa ganja menggunakan karung di wilayah Pijorkoling.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, selanjutnya, KBO Sat Narkoba Ipda Amun K. Siregar, bersama team 3 yang dipimpin Aipda Sugianto melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Tidak berapa lama, petugas mendapatkan dua pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi sambil membawa dua karung putih melintas di di Jalan HT Rizal Nurdin menuju arah pusat Kota Padangsidimpuan.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyergapan dan saat sepeda motor dihentikan di simpang Perumnas Pijorkoling, pengemudi sepeda motor langsung melompat dan melarikan diri ke arah kegelapan, sementara, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku SSS yang berada di boncengan sepeda motor tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap dua karung yang dibawa, pelaku, petugas menemukan 26 ball yang diduga berisi ganja dan masing-masing ball berisi daun ganja yang dilapisi potongan batang pisang dan dibungkus dengan lakban berwarna kuning.

Lihat Juga: Sawah Rusak, BAZNAS Tapsel Alihkan Ke Komoditi Jagung

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku SSS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang belum dikenalnya.

Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh atas perintah seseorang melalui komunikasi WhatsApp, dengan mendapatkan upah awal sebesar Rp1 juta.

Usai diinterogasi, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Disebutkannya, Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang terkait.

” Untuk satu pelaku yang melarikan diri saat penyergapan kini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO, ” tegas Kasat

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

” Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, ” terang Kasat. (Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya