Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap lima kasus tindak pidana sepanjang September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Lima kasus yang berhasil diungkap terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan lima tersangka dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan dua tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Tapsel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tapsel.
Baca Juga: Wabup Tapsel Titip Pemulihan Pasca Bencana Kepada Mahasiswa
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso, melalui Kasat Reskrim Iptu Bontor Desmonth Sitorus, menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“ Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian serius kami dan kami pastikan setiap perkara ditangani secara maksimal, ” ujar Iptu Bontor Desmonth Sitorus, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pengungkapan lima perkara tersebut merupakan hasil kerja personel Satreskrim Polres Tapsel bersama jajaran Polsek.
Penindakan dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat.
“ Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam melakukan penegakan hukum, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar potensi tindak kriminal dapat ditekan di wilayah hukum Polres Tapsel, ” katanya.
Selain penegakan hukum, Iptu Bontor mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
“ Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti, ” pungkasnya.(Wan)

