Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN – Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Padangsidimpuan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim memberikan tuntutan serta putusan yang tegas terhadap para bandar dan pengedar narkoba.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.
GRANAT Padangsidimpuan juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya kepolisian, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap para tersangka yang diduga terlibat.
Apresiasi tersebut disampaikan seiring penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Baca Juga: GSN di Silayang-Layang, Tiga Pria Positif Sabu. Satu Miliki Ganja
GRANAT berharap kepolisian terus meningkatkan upaya penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba yang masih menjadi persoalan di berbagai wilayah Kota Padangsidimpuan.
“ Kami meminta kepada jaksa penuntut umum dan hakim agar memberikan tuntutan dan putusan yang mampu memberikan efek jera bagi bandar dan pengedar narkoba, dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegas Ketua GRANAT Kota Padangsidimpuan Ady Saputra Husni Nasution, kepada Realitasonline.id, Jumat (9/10/2026).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga tersangka masing-masing ZG, PN dan SH, berikut barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Padangsidimpuan.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,48 gram.
” Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk diproses ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono. (Wan)

