Saturday, October 10, 2026

Rumah Bandar Narkoba Digrebek Polisi di Padangsidimpuan

Baca Juga

wartalive.co.id – Rumah ‘Ratu’ narkoba dan diduga sebagai bandar narkoba yang berada di Jalan Serma Lian Kosong Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, digrebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (2/9/2024), sekira pukul 16.00 Wib.

Dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan pelaku ML (51) yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, berikut barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 86,44 gram, yang telah dibungkus dalam 19 bungkus plastik klip transparan, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip transpranan berisi beberapa plastik klip transparan kosong, satu buah sendok pipet, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.10 juta.

- Advertisement -

Penangkapan ML merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di Kota Padangsidimpuan, setelah melalui pengembangan atas ditangkapnya seorang pengedar narkoba jenis sabu ARS (43), seorang juru parkir, warga Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Jual Narkotika Jenis Sabu, BHL Digiring Ke Penjara

Dari penangkapan ARS sebelumnya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus dalam 2 bungkus plastik klip transparan, 2 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong, satu buah sendok pipet dan yang tunai sebesar Rp.9 ribu.

Informasi yang dihimpun, Selasa (3/9/2024) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Keluragan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mencurigai seseorang tukang parkir mengaku bernama ARS. Kemudian petugas mengamankan ARS dan dilakukan penggeledahan.

Lihat Juga : Kirab Api PON XXI 2024 di Sumut akan Singgah di 18 Daerah

Dari hasil lenggeledahan, petugas menemukan 2 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana sebelah kanan ARS, kemudian petugas menginterogasi ARS, yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ML yang bertempat tinggal di Jalan Serma Lian Kosong Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Atas ARS, petugas melakukan pengembangan dan didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas mendatangi kediaman ML dan mengamankan ML dari dalam rumah, yang ditindaklanjuti penggeledahan di dalam rumah ML.

Di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp.10 juta yang disimpan di dalam kamar ML. Selanjutnya petugas membawa ML berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : 45 Orang Peserta PKA Angkatan III Lakukan Studi Lapangan ke Provinsi Banten

Kapolres Padsngsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, membenarkan penangkapan kedua pelaku dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

” Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar. (Wan)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya