Tuesday, October 13, 2026

2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Kawasan Labuhan Deli

Baca Juga

Medan-Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka yang diciduk Polres Pelabuhan Belawan, yaitu Adi Supratno (26) dan Warendra Ras (24) warga Labuhan Deli. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane mengatalan kedua tersangka diciduk atas kerjasama dengan warga Jalan Tanjung Raya Gang Angsana 3 Desa Manunggal.

- Advertisement -

“Diharapkan warga jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui tentang peredaran narkotika, dipastikan akan dilakukan penangkaan sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ismail Pane.

Baca Juga : Harga Tomat Turun Jadi Rp 3,5 Juta/Ton di Sumut

Disebutkan, barang bukti yang diamankan dari kantong celana Adi, antara lain satu buah botol kecil plastik warna hitam yang berisikan tujuh plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0,42 gram dan satu unit handphone.

Barang bukti yang didapat dari Warendra, yaitu satu buah plastik klip ukuran besar berisikan satu buah plastik klip ukuran besar dan satu buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan sabu, dua puluh buah plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah pipet warna merah putih yang diruncingkan berbentuk skop dan satu unit handphone warna biru.

Kedua tersangka dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 junto 114 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(IS)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya