Tuesday, October 13, 2026

6 Penumpang Pesawat di KNO Ditangkap Karena Bawa Sabu 25 Kg

Baca Juga

Sumatera Utara-Nekat bawa sabu, 6 calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)  diciduk dengan barang bukti 25 kilogram yang diamankan pada Rabu 8 Mei 2024

Dedi Al Subur, selaku Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi membenarkan adanya penggagalan penyeludupan narkoba dengan mengamankan enam orang.Ada dua kali, kata Dedi Al Subur, yakni percobaan penyelundupan narkoba lewat Bandara Kualanamu yang digagalkan. Dedi Al Subur menerangkan penyelundupan pertama tiga pria berinisial FR, JF, dan TF. Mereka, kata Dedi Al Subur, calon penumpang pesawat Citilink.

- Advertisement -

Petugas keamanan Bandara Kualanamu, papar Dedi Al Subur, memeriksa barang bawaan tiga pria di area keberangkatan. Hasil dari pemeriksaan itu, ditemukan 12 bungkus diduga narkoba dari koper masing-masing yang dibawa. Percobaan penyelundupan kedua, lanjut Dedi Al Subur, tiga wanita MS, IN, dan AC yang nekat membawa barang haram itu. Mereka diketahui berniat menumpangi maskapai Lion Air. Dari ketiga perempuan itu, jabar Dedi Al Subur, diamankan 19 bungkusan diduga berisi narkoba. Kasus ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan intensif.

Baca Juga : KONI Sumut Telah Daftarkan Cabor ke PB PON

Hal serupa dikatakan Kombes Raphael Sandy Priambodo SIK, selaku Kapolresta Deli Serdang. Kata dia, kasus penyelundupan narkoba dengan mengamankan tiga pria ditanganinya. Jumlah barang buktinya sabu, katanya pula, mencapai 6 kilogram. Sebelumnya, dua pria masing-masing DP (48) dan AS (43) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu diamankan Sat Narkoba Polres Langkat, Jumat (15/3/2024) silam.

Kedua pria itu ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Stabat – Tanjung Pura Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH kepada awak media, Sabtu (23/3/2024), mengatakan, bahwa penangkapan kedua pria tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.

Puncaknya, terang Hardiyanto, pada Hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Stabat – Tanjung Pura Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu, anggota Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan kedua pelaku.(IS)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya