Wartalive.co.id – Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Tiga pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan ilegal BBM dengan mobil berisi derigen dan tangki modifikasi diringkus aparat pada Sabtu (08/03/2025).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP K. Sinaga, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial, FH (31) – Warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. DMM (42) – Warga Padangsidimpuan Utara dan MA (58) – Warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Baca Juga : Polsek Perbaungan Salurkan Tali Asih Kepada Anak Yatim dan Dhuafa
Mereka kedapatan mengangkut BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu membawa lebih banyak muatan. Berikut kendaraan yang mereka gunakan:
FH mengendarai minibus Carry BM 1897 FL warna hitam, membawa 10 derigen Pertalite dengan total isi sekitar 370 liter.
DMM mengendarai minibus Grand Max B 1108 FML warna hitam, membawa 15 derigen (7 berisi Pertalite, 8 kosong).
MA mengendarai minibus Carry BG 1181 NG warna putih, membawa tangki modifikasi berisi 80 liter serta tangki bawah berisi 40 liter Pertalite.
Penggerebekan dan Penangkapan
Tim Sat Reskrim yang dipimpin AKP Hasiholan Naibaho langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai tiga unit mobil yang melintas di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan ratusan liter BBM dalam derigen serta satu tangki modifikasi. Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan barang bukti, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas AKP K. Sinaga.
Lihat Juga : Kiki Handoko Reses di Pancur Batu dan Rekrut Kader Partai Gerindra
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi mencurigai adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi penyalahgunaan BBM subsidi ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pengangkutan ilegal BBM subsidi,” tegas AKP K. Sinaga.(Lds)

