Tuesday, October 13, 2026

Polres Padangsidimpuan Tangkap Sopir Angkot Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pelajar SMA

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan bertindak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun. Pelaku, pria berinisial AEL (33) yang berprofesi sebagai sopir angkot rute 02, berhasil diamankan pada Rabu (16/4) siang di Terminal Palopat, Kelurahan Pijorkoling, setelah diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Korban, sebut saja Mawar, siswi kelas III di salah satu SMA di kota tersebut, hendak pulang sekolah menggunakan angkot. Namun, alih-alih mengantarkannya pulang, pelaku justru membawa korban ke lokasi sepi.

- Advertisement -

Dari keterangan korban, AEL sempat mengancam dengan mengaku membawa pisau dan memaksanya tetap berada di dalam kendaraan. Setelah melakukan tindakan kekerasan seksual, pelaku menurunkan korban di Desa Goti dalam kondisi trauma. Korban kemudian menghubungi orang tuanya dan bersama-sama melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Curi Elpiji dan Joran Pancing, Warga Rimba Soping Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan di bawah pimpinan AKP Hasiholan Naibaho, langsung merespons cepat laporan tersebut. Berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian.

“Pelaku kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB bersama barang bukti berupa satu unit angkot rute 02 dan satu set seragam sekolah milik korban,” ujar AKP Hasiholan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini AEL telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lihat Juga : Presiden Prabowo Tandatangi UU TNI

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasatreskrim AKP Hasiholan Naibaho menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut.

“Kejahatan kekerasan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kekejian yang tidak bisa ditoleransi. Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam menangani kasus-kasus semacam ini,” tegas Hasiholan. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya