Monday, October 12, 2026

Curi Elpiji dan Joran Pancing, Warga Rimba Soping Ditangkap Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu. Pelaku berinisial GS (Guntur Simbolon), 30 tahun, warga Desa Rimba Soping, berhasil diamankan pada Rabu (16/04/2025) pukul 11.30 WIB di kediamannya sendiri.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan.

- Advertisement -

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ungkap AKP Hasiholan dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga : Presiden Prabowo Tandatangi UU TNI

Penangkapan GS berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/131/IV/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 01 April 2025. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu (29/03/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Jl. Huta Padang Dusun III Rimba Soping.

Menurut keterangan pelapor Asrul Efendi Harahap (40) , kejadian bermula saat ia bangun tidur dan diberitahu oleh istrinya bahwa tabung gas elpiji yang baru dibeli telah hilang. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa jendela rumah telah dicongkel. Selain tabung gas elpiji ukuran 3 kg, pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp700.000, dua buah joran pancing, beberapa pakaian, dan sepasang sandal.

Korban kemudian menyebarkan informasi kepada para pemancing di sekitar desa agar melaporkan jika menemukan alat pancing mencurigakan.

Hingga pada Selasa (01/04/2025), seorang saksi bernama Husein Pohan mengaku kepada korban bahwa ia telah membeli dua buah alat pancing dari seseorang bernama Guntur Simbolon seharga Rp50.000. Setelah ditunjukkan, korban memastikan bahwa barang tersebut adalah miliknya yang hilang.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan dua buah alat pancing.

Lihat Juga : Pemko Padangsidimpuan Jalin Kolaborasi Pengolahan Sampah Bersama Mabes TNI

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan dua buah alat pancing,” terang AKP Hasiholan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya