Wartalive.co.id – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama TNI, Polri dan BNNK Tapsel menjaring sedikitnya 18 orang laki-laki dan perempuan dari berbagai lokasi kafe, pondok, karaoke dan warung remang-remang dalam operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kota Padangsidimpuan, Rabu (14/5/2025) malam.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 Wib ini difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), pemberantasan narkoba, serta pemeriksaan kartu identitas dengan sasaran di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, khususnya di beberapa kafe dan tempat hiburan malam.
Adapun dasar hukum pelaksanasn kegiatan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda dan Perwal terkait ketertiban umum dan larangan minuman keras di Kota Padangsidimpuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dan PP Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Narkotika.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Tapsel Gunakan Mobil Angkut Sawit
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyasar sejumlah kafe dan pondok yang sebelumnya telah diperingatkan karena indikasi pelanggaran norma agama dan kesusilaan. Dalam razia tersebut, ditemukan enam pasang pria dan wanita bukan suami istri tanpa kartu identitas, yang kemudian diamankan.
Selanjutnya, razia dilakukan di salah satu tempat karaoke/live music, yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Di lokasi ini, petugas mengamankan sembilan orang pengunjung dan setelah dilakukan tes urine oleh BNN, tiga di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, Jumat (16/5/2025) mengatakan dalam operasi gabungan tersebut ada 18 orang muda-mudi yang tidak memiliki identitas dan dilakukan pendataan serta pembinaan.
” Sebelum diproses lebih lanjut, mereka diberikan pembinaan serta meminta para pelanggar untuk menghubungi keluarga sebagai penjamin, dan menandatangani surat pernyataan, ” kata Zulkifli.
Menurutnya, razia gabungan yang kami laksanakan bersama TNI, Polri, dan BNN merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padangsidimpuan.
” Kami tidak hanya menyasar pelanggaran administratif seperti tidak membawa kartu identitas, tetapi juga secara serius menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba yang merusak moral generasi muda, ” tegasnya
Lihat Juga : Pengurus IPeKB Periode 2024–2028 Dilantik, Ini Harapan Wakil Wako Padangsidimpuan
Dalam kegiatan ini, pihaknya juga mengedepankan pendekatan humanis dan bagi warga yang terjaring namun tidak terbukti melakukan tindak pidana, kami beri pembinaan dan kesempatan untuk memperbaiki diri dengan melibatkan pihak keluarga.
” Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha kafe, karaoke dan tempat hiburan agar tidak menjadikan usahanya sebagai tempat maksiat atau transaksi narkoba. Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, ” ucapnya. (Wan)

