Tuesday, October 13, 2026

Pengedar Sabu di Tapsel Gunakan Mobil Angkut Sawit

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tetap menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial SAD (43) warga Desa Malombu, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel, diamankan oleh personel Polsek Batangtoru karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (14/5/2025), sekira pukul 16.00 Wib.

Tersangka ditangkap petugas di Dusun Amborlang, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, tepatnya di pinggir jalan saat tersangka tengah mengendarai mobil L300 Mitsubishi warna hitam bernomor polisi BM 8299 PF.

- Advertisement -

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka, yang dikenal sebagai pembeli sawit namun sering menukarkannya dengan narkorika jenis sabu.

Baca Juga : Pengurus IPeKB Periode 2024–2028 Dilantik, Ini Harapan Wakil Wako Padangsidimpuan

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Batangtoru segera melakukan penyelidikan dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat tersangka sedang mengendarai mobil jenis L300 Mitsubishi warna hitam bernomor polisi BM 8299 PF.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang dibawa tersangka dan mengamankan tersangka, karena dicurigai menyimpan narkoba jenis sabu untuk di edarkan.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tersangka mengakui dirinya ada menyimpan narkotika jenis sabu di bagian belakang bak mobil yang diselipkan di antara muatan kelapa sawit.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat satu plastik assoy merah berisi 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan seberat 6,13 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi 3 paket kecil sabu seberat 0,34 gram. Petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna silver dan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BM 8299 PF.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Darwin (masih dalam penyelidikan), sebanyak 20 gram yang dibungkus dalam empat paket.

Pelaku mengaku, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dalam paket seharga antara Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000 per paket untuk memperoleh keuntungan.

Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Tapsel untuk proses lebih lanjut dan keorntingan pengembangan kasus.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Jumat (16/5/2025) membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Lihat Juga : Wakil Wako Padangsidimpuan Lepas Keberangkatan 84 Jemaah Calhaj Menuju Tanah Suci

” Tersangka kini sedang dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus, ” ujar Maria.

Kasi Humas juga menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.

” Polres Tapsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika, ” katanya (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya