Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggelar operasi penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan rawan Kampung Kubur, Jalan H. Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam operasi tersebut, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan.
Tersangka bernama Ade Irwan (40), warga setempat, ditangkap pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah ia kedapatan menjual sabu kepada petugas yang tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Pelaku diamankan di tepi jalan sesaat setelah menerima uang dari petugas yang menyamar sebagai pembeli. Barang bukti yang disita berupa dua paket kecil sabu seberat 0,10 gram dan uang tunai Rp180 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, pada Senin (16/6/2025).
Baca Juga : Aksi Berulang di Thamrin Plaza, Pencuri Ditangkap dan Ditembak Polisi
Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera melakukan penyamaran untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjalani aktivitas jual beli sabu selama satu tahun terakhir. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Beamjah, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, Ade Irwan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Lihat Juga : Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos di Desa Binaan
“Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Medan akan terus kami lakukan secara intensif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKBP Thommy.(Islino)

