Wartalive.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tapanuli Selatan, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, pada Senin (28/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rahmat Nasution.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para camat, dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
RPJMD ini akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dan telah disusun sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045. Dokumen tersebut mencakup strategi pembangunan yang berkelanjutan, adil, serta inklusif untuk mendorong transformasi Tapanuli Selatan menjadi daerah yang lebih maju, sehat, cerdas, dan sejahtera.
Baca Juga : Gubernur Sumut Paparkan Langkah Strategis Tangani Karhutla
Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, dalam pidato penutupnya menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi rujukan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program kerja.
“Visi besar kita adalah menjadikan Tapanuli Selatan sebagai daerah yang maju dan berkarakter unggul, sehat, cerdas dan sejahtera dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. RPJMD ini akan menjadi pijakan program dan kegiatan seluruh OPD selama lima tahun mendatang,” kata Gus Irawan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD, khususnya Badan Pembentukan Perda, komisi-komisi, panitia khusus, dan semua fraksi yang telah aktif berkontribusi dalam proses penyusunan dokumen ini. RPJMD juga telah diselaraskan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Penyusunan RPJMD Tapanuli Selatan 2025–2029 mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih dan telah melewati tahapan konsultasi publik serta harmonisasi dengan dokumen perencanaan di tingkat provinsi maupun nasional.
Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga.
“Pembangunan bukan hanya tugas pemerintah, tapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Kolaborasi dan pengawasan menjadi kunci agar visi besar ini dapat diwujudkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Pemkab Tapanuli Selatan telah menyelesaikan seluruh tahapan RPJMD dan menetapkannya menjadi Perda sebelum batas waktu 20 Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 71 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Lihat Juga : PTAR Gelar Martabe Run 2025, Dorong Hidup Sehat dan Lahirkan Atlet Berprestasi
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila RPJMD tidak ditetapkan dalam waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, maka DPRD dan kepala daerah akan dikenai sanksi berupa pemotongan hak keuangan selama tiga bulan.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD, yang turut disaksikan oleh Wakil Ketua I dan II DPRD serta seluruh anggota dewan yang hadir. (Tamrin)

