Wartalive.co.id – Polres Rokan Hulu mengadakan konferensi pers untuk merilis informasi terkait pengungkapan perkara narkotika sejak tanggal 15 Mei hingga 29 Juli 2025 di wilayah Rokan Hulu pada hari Rabu, 30 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil kerja Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus narkotika kepada masyarakat luas.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K, M.H. Beliau memimpin jalannya konferensi pers guna memberikan informasi yang tepat serta transparan bagi masyarakat.
Baca Juga : Bobby Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan 1.700 Dapur Gizi di Sumut
Dalam konferensi tersebut, Polres Rohul mengungkap 56 kasus tindak pidana narkotika, yang terdiri dari 27 kasus yang ditangani langsung oleh Polres Rokan Hulu dan 29 kasus yang berasal dari Polsek jajaran.
Dari keseluruhan kasus, sebanyak 72 tersangka ditetapkan, dengan rincian 70 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 664,53 gram narkotika jenis sabu, 10.320,6 gram ganja, 82 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp 8.919.000,- yang disita dari para pelaku.
Lihat Juga : Limbah Ternak Ancam Lingkungan, Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Penindakan
Dari total kasus tersebut, 29 kasus merupakan kontribusi Polsek jajaran Polres Rohul. Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H dan Paur Gumas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di Bumi Negeri Seribu Suluk.
Beliau juga menambahkan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Saiful)

