Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan program penghapusan denda bagi para wajib pajak.
Kebijakan ini menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Menurut Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga : Rico Waas Jalan Santai Bareng KBR, Dorong Pembangunan Poskamling
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 di Pematangsiantar untuk memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran sebelum 30 September 2025,” ujar Arri, Sabtu (2/8/2025).
Arri menjelaskan, dasar hukum program ini adalah Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024. Penghapusan denda diberikan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, serta untuk mempercepat pencapaian target penerimaan pajak.
Pembayaran PBB-P2 yang dendanya sudah dihapus hanya dapat dilakukan di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
Lihat Juga : Rico Waas Hadiri Sapa Warga, Tanggapi Keluhan PKH dan Kamtibmas
Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk selalu membayar pajak tepat waktu.
“Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak warga untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tutup Arri.
Sumber : Pemko Pematangsiantar

