Wartalive.co.id – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Gus Irawan Pasaribu menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel dalam mendukung program reforma agraria nasional melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Lantai II, Kantor Bupati Tapsel di Sipirok, Kamis (7/8/2025).
Sidang GTRA ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PUPR, Kadis Pertanian, Kadis Perdagangan dan Koperasi UKM, Kadis Perkim, Polres Tapsel, KPH VI Sipirok, KPH X Padangsidimpuan, serta pejabat teknis dari Kantor Pertanahan (Kantah) Tapsel.
Sidang yang dibuka langsung oleh Bupati Tapsel ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat implementasi reforma agraria di Kabupaten Tapsel.
Baca Juga : Paripurna DPRD Tetapkan RPJMD 2025–2029, Wujudkan Visi Kota Padangsidimpuan MANTAP
Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan mengatakan, reforma agraria merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
” Reforma agraria ini bukan untuk kepentingan korporasi atau individu, melainkan untuk kemakmuran rakyat. Negara harus hadir dalam pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam demi kesejahteraan bersama, ” ujar Gus Irawan, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.
Ia juga menyoroti bahwa sejak tahun 2017 hingga 2018, program redistribusi tanah dan perhutanan sosial telah menjadi bagian dari agenda nasional untuk mendorong pemerataan ekonomi berbasis keadilan sosial.
” Kami berharap melalui kolaborasi lintas sektor ini, kehadiran negara dalam memperjuangkan keadilan agraria bisa semakin dirasakan masyarakat di Kabupaten, ” terangnya
Dalam sidang tersebut, Kepala Kantah Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, menjelaskan, pihaknya menargetkan penyertifikatan sebanyak 200 bidang tanah pada tahun 2025. Bidang-bidang tanah tersebut merupakan hasil dari pelepasan kawasan hutan dan tersebar di 4 Kecamatan serta 7 Desa/Kelurahan di Tapsel.
” Penetapan objek dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, sementara penetapan subjek oleh Bupati dan sertifikat tanah akan berbentuk elektronik dan hanya terdiri dari satu lembar, ” terang Anita.
Lihat Juga : DPRD Padangsidimpuan Tetapkan Revisi RTRW sebagai Agenda Legislasi Utama Tahun 2025
Ia menambahkan, proses sertifikasi ditargetkan rampung paling lambat pertengahan Agustus 2025, dengan dukungan penuh dari para Camat dan Kepala Desa setempat.
” Reforma agraria ini bukan hanya soal legalitas tanah, tapi tentang bagaimana masyarakat bisa mendapatkan akses terhadap tanah yang sah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, ” tambahnya. (Wan)

