Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG bersubsidi 3 Kilogram melaksanakan kegiatan pengawasan pendistribusian gas LPG bersubsidi dalam rangka pengamanan kebutuhan masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (16/12/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyasar sejumlah wilayah di Kota Padangsidimpuan, yakni Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan Hutaimbaru dan Padangsidimpuan Utara.
Tim pengawasan terdiri dari Kepala Bagian Perekonomian Daukat Dalimunthe, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Akhyar Ramadhan Siregar, Plt Kepala Bidang Perdagangan, serta staf Bagian Perekonomian melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah makan, kafe, usaha laundry, dan pangkalan LPG.
Baca Juga : Perkuat Pemulihan Warga Terdampak Bencana, Kementerian ESDM Bersama Pemkab Tapsel dan PTAR Salurkan Bantuan
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran penggunaan LPG bersubsidi 3 Kg oleh pelaku usaha yang tidak berhak, di antaranya, Rumah Makan Melaya, Jalan SM Raja, Kelurahan Wek V, yang ditemukan sebanyak tujuh tabung LPG 3 Kg.
Dari temuan tersebut, pemilik usaha langsung diberikan peringatan dan diminta mengganti penggunaan gas ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 Kg atau 12 Kg.
Temuan serupa juga didapati di Laundry Mr Clean yang berlokasi di depan Polres Kota Padangsidimpuan, dengan jumlah mencapai 37 tabung LPG 3 Kg.
Atas temuan tersebut, Kabag Perekonomian menyampaikan agar dibuatkan surat teguran serta berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk penyitaan tabung dan penggantian ke tabung non-subsidi dan apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.
Di Kafe Iga Bakar, Jalan Kenanga, tim bahkan menemukan 50 tabung LPG bersubsidi 3 Kg. Pemilik kafe akan diberikan surat teguran karena penggunaan gas bersubsidi tersebut tidak sesuai peruntukannya yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu. Tim juga kembali berkoordinasi dengan Pertamina untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain itu, pengawasan berlanjut ke Laundry Syakirah di wilayah Sadabuan, di mana ditemukan 17 tabung LPG 3 Kg. Pemilik usaha diperingatkan untuk segera mengganti penggunaan gas ke tabung non-subsidi.
Tidak hanya menyasar pelaku usaha, tim juga melakukan pengawasan ke sejumlah pangkalan LPG yakni dipangkalan Sukri, Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, tim mengingatkan pemilik agar tidak menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp17.000 dan tidak menjual di luar wilayah pangkalan. Hal ini disampaikan setelah diketahui harga jual mencapai Rp20.000 per tabung.
Pengawasan juga dilakukan ke Pangkalan Antonius Sitorus di Jalan Sudirman, Kelurahan Hutaimbaru, berdasarkan pengaduan masyarakat. Hasilnya, ditemukan pelanggaran penjualan LPG 3 Kg di atas HET serta lebih memprioritaskan pengecer dibandingkan masyarakat setempat.
Tim memberikan peringatan dan menyampaikan bahwa apabila pelanggaran masih terjadi, akan diberikan surat teguran hingga evaluasi pangkalan.
Sementara itu, di Pangkalan Nasution Gas yang berlokasi di Jalan Ompu Sarudak, Hutaimbaru Lingkungan II, tim tidak menemukan adanya pelanggaran.
Pangkalan tersebut dinilai tertib karena menjual sesuai HET Rp17.000 serta mengutamakan masyarakat setempat dengan sistem administrasi pembelian menggunakan fotokopi KTP dan KK untuk mencegah pembelian ganda.
Kepala Bagian Perekonomian Daukat Dalimunthe, mengatakan, pengawasan terhadap penggunaan gas bersubsidi 3 kg tersebut berlandaskan pada Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 60/KPTS/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Bersubsidi 3 Kg di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Lihat Juga : Sinergi ESDM dan PTAR Percepat Pemulihan Korban Banjir Tapanuli Selatan
” Terkait isu kelangkaan LPG 3 Kg, tim menyimpulkan bahwa kondisi tersebut belum signifikan. Kelangkaan yang terjadi disebabkan oleh keterlambatan distribusi akibat bencana, prioritas pasokan dari Sibolga, serta masih ditemukannya pelaku usaha yang menggunakan LPG bersubsidi secara tidak tepat sasaran, ” ujar Daulat
Pemko Padangsidimpuan menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran dan kebutuhan masyarakat menjelang hari besar keagamaan tetap terpenuhi.
Sementara Kepala Bidang PPUD Satpol PP Akhyar Ramadhan Siregar, menjelaskan, Satpil PP dalam tugasnya sebagai penegak Perda mendampingi instansi oebfampu Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.
” Secara keseluruhan, kegiatan pengawasan berlangsung aman dan kondusif, ” terangnya. (Wan)

