Tuesday, October 13, 2026

Polsek Sunggal Ringkus Komplotan Curanmor Spesialis Rumah Ibadah

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polsek Sunggal berhasil menggagalkan aksi kriminalitas di wilayah hukumnya dengan menangkap empat pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20).

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., merilis kasus ini secara resmi di Mapolsek Sunggal pada Kamis (08/01/2026). Dalam keterangannya, kepolisian menegaskan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang sangat meresahkan masyarakat.

- Advertisement -

Tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil oleh petugas terhadap para tersangka. Karena mencoba melawan saat akan ditangkap, polisi melakukan penembakan di bagian kaki untuk melumpuhkan mereka. Diketahui bahwa seluruh tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa.

Baca Juga : BKN Tegaskan 2026 Tak Ada Lagi Honorer, Daerah Fokus Rekrut PPPK

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa komplotan ini dikendalikan oleh seorang otak pelaku berinisial AS. Di bawah arahannya, kelompok ini secara sistematis melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di berbagai lokasi, khususnya menyasar kendaraan milik jemaah.

Rumah ibadah menjadi target utama operasi mereka, seolah para pelaku tidak memiliki rasa takut dalam menjalankan aksinya. Salah satu lokasi yang pernah disatroni adalah Masjid Ar Ridho di Desa SM Diski yang terjadi pada bulan Desember 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan ini setidaknya sudah 11 kali beraksi di berbagai tempat. Dari total aksi tersebut, lima di antaranya dilakukan di lingkungan masjid yang berada di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membobol kendaraan, di antaranya satu set kunci Y, anak kunci T, tang, kunci pas, kunci L, gunting, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. Kompol Bambang menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.(Febrian)

Sumber: Polseksunggal

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya