Wartalive.co.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan langkah besar dalam penataan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Terhitung mulai tahun 2026, pengangkatan tenaga honorer akan resmi dihentikan sepenuhnya (8/1/2026)
Sebagai gantinya, pemerintah daerah kini diberikan keleluasaan untuk mengajukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) setelah masa transisi berakhir pada 2025.
Baca Juga : Wali Kota Letnan Ajak Warga Sukseskan Laga Amal Sepakbola Peduli Bencana Tapsel
Ia menekankan bahwa instansi pemerintah kini hanya diperbolehkan merekrut ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan baru ini adalah fleksibilitas bagi pemerintah daerah. Daerah yang memiliki kondisi keuangan yang kuat kini tidak perlu lagi menunggu kuota atau instruksi dari tingkat nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli mereka.
​”Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengajukan dan mengangkat sendiri sesuai aturan. Jadi, tidak harus menunggu (keputusan) di tingkat nasional,” ujar Zudan.
Kebijakan penghentian tenaga honorer ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terukur, profesional, dan memiliki kepastian hukum. Dengan skema ASN (PNS dan PPPK), setiap pegawai diharapkan memiliki standar kompetensi dan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan dengan sistem honorer sebelumnya.
​”Yang sudah tidak diperbolehkan lagi adalah mengangkat honorer. Yang diperbolehkan adalah pengangkatan ASN, yakni PNS dan PPPK,” tegas Zudan menutup penjelasannya.
​Langkah ini menandai babak baru dalam manajemen talenta di Indonesia, di mana kualitas pelayanan publik akan sangat bergantung pada efektivitas daerah dalam memetakan dan memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya secara mandiri dan transparan (Asrif)
Sumber : Beritajateng.TV

