Wartalive.co.id — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat dalam mengusut kasus kematian tragis yang menimpa Bripda DP (19). Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) resmi menetapkan satu orang tersangka. Sosok tersangka tersebut merupakan senior korban sendiri, yakni seorang anggota polisi berinisial Bripda P.
Peristiwa pilu ini diduga kuat dipicu oleh tindakan penganiayaan yang terjadi di lingkungan asrama polisi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan Bripda P. Hal ini menjadi pukulan bagi institusi, mengingat insiden melibatkan sesama rekan korps.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan bahwa bukti kunci ditemukan melalui pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Biddokkes. Tim medis menemukan adanya sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Luka-luka tersebut diyakini kuat merupakan hasil dari tindakan kekerasan fisik atau penganiayaan yang dialami Bripda DP sebelum meninggal dunia.
Baca Juga : Jelang Idulfitri 1447 H, Pemkab Asahan Gelar Pasar Reguler dan Khusus
Dalam penjelasannya, Irjen Pol Djuhandhani menegaskan bahwa kolaborasi antara Div Propam, Bid Propam, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum telah berhasil membuktikan adanya unsur pidana. “Kami bisa membuktikan bahwa memang betul terjadi penganiayaan terhadap korban, dan kami sudah mengamankan satu orang tersangka tersebut,” tegas Kapolda dalam keterangannya.
Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak berhenti begitu saja dalam melakukan pengembangan kasus. Saat ini, penyidik tengah memeriksa lima orang saksi lainnya secara intensif. Langkah ini diambil untuk memastikan secara sah dan meyakinkan peran tersangka serta kronologi detail di balik peristiwa maut tersebut.
Institusi Polda Sulsel menyatakan komitmennya untuk bersikap transparan dan objektif dalam menangani perkara ini. Kapolda menjamin bahwa tidak akan ada upaya menutup-nutupi kesalahan meskipun pelakunya adalah anggota Polri. Proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Safari Ramadhan Khusus 1447 H, Bupati Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mutiara
Sebagai penutup, Irjen Pol Djuhandhani menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberikan keadilan bagi keluarga korban. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan maupun tindak pidana akan dijatuhi sanksi tegas. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas kepolisian dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat maupun korban.(Febrian)
Sumber: officialinewstv

