Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah terkait sertifikat tanah yang hilang milik Ramadan Harahap yang di wilayah Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan.
Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan di aula Kantah Kota Padangsidimpuan, dipimpin Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, Rabu (11/3/2026)
Dalam kegiatan itu, pemilik tanah menyampaikan pernyataan resmi di hadapan petugas bahwa sertifikat tanah miliknya benar-benar hilang.
Selain itu, pemilik juga menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sedang dijaminkan, diagunkan, maupun berada dalam sengketa dengan pihak lain.
Baca Juga : Pakkat, Cita Rasa Kampung Halaman yang Tak Pernah Pudar
Usai kegiatan Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, mengatakan, kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertifikat tanah yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Dengan adanya tahapan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen pertanahan, khususnya dalam hal penggantian sertifikat tanah yang hilang, ” ujar Agustina
Ia berharap, melalui pengambilan sumpah tersebut, proses penggantian sertipikat tanah yang hilang dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah terkait status kepemilikan lahannya.
” Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan pertanahan dalam memberikan kemudahan serta kepastian hukum kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan, ” terangnya. (Wan)

