Wartalive.co.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa seorang mahasiswa, Minggu (12/4/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan setelah aksi kejahatannya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/188/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 April 2026.
Korban diketahui bernama Akmal Hanapi (24), warga Jalan Alboin Hutabarat, Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian terjadi Jumat (10/4/2026), sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 4326 FA diparkir di depan rumah, tepatnya di depan bengkel milik korban.
Sebelumnya, kendaraan tersebut digunakan oleh adik korban untuk menjemput saudaranya dari sekolah. Namun, setelah diparkir, sepeda motor tersebut hilang.
Baca Juga : Padangsidimpuan Targetkan Percepatan Pembentukan BNN Daerah Melalui Unit Layanan Terpadu
Korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraannya, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, mengingat korban telah mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama AH (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah yang sama.
Tidak berapa lama, petugas berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, Senin (13/4/2026), membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.
” Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ” ujar Kasat.
Ia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penyitaan barang bukti dan gelar perkara.
Baca Juga : Geliat UMKM di Jalur Wisata Aek Sijorni: Jajanan Murah Meriah Jadi Primadona
” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, ” terangnya
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir guna menghindari tindak kejahatan serupa.(LDS)

