Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menggencarkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Langkah tegas ini dilakukan dalam kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) yang dilaksanakan, Senin (13/4/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, Kasi Penindakan, serta personel Tim Penegakan Perda (Gakda), yang turun ke sejumlah titik pengawasan di wilayah tiga Kecamatan di Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Tak Bisa Mengelak, Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Terekam CCTV
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah PKL dan pelaku usaha yang menggunakan trotoar serta badan jalan untuk berjualan.
Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum, mempersempit ruang bagi pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Dengan tegas, petugas langsung memberikan imbauan kepada para pelanggar Perda agar tidak lagi memanfaatkan fasilitas umum tersebut.
Petugas juga menekankan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara badan jalan harus steril dari aktivitas yang dapat menghambat arus lalu lintas.
Selain penertiban PKL, petugas juga memberikan perhatian khusus kepada pengusaha barang bekas di kawasan Kelurahan Losung Batu, Jalan Sudirman.
Pengusaha diminta menata barang dagangannya dengan rapi agar tidak meluber ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan, terutama di jalur lintas kota.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda Nomor 41 Tahun 2003 dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 terkait penataan PKL dan penggunaan jalan.
Lihat Juga : Gaya Hidup Sehat : Warga Padangsidimpuan Senam Bareng di CFD
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Jika pelanggaran masih ditemukan, tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku akan diberlakukan.
” Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para PKL, untuk mematuhi aturan demi menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta menjaga keindahan kota, ” terangnya. (Wan)

