Saturday, October 10, 2026

Bisnis Haram Terendus, Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial PL alias ULI (44) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Tersangka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Gang Rukun, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga : Pengajian BKMT, Gus Irawan Singgung Masalah Utang dan Program Pertanian

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua AKP Sulaiman Rangkuti bersama personelnya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara.

Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan PL beserta sebuah tas pinggang berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran siap edar.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 30,70 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang seberat 2,02 gram, serta 31 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,75 gram.

Selain sabu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga ganja seberat 3,89 gram, uang tunai sebesar Rp1.177.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, dua buah mancis yang telah dimodifikasi, serta satu pipet kaca yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Ipeh.

Kepada petugas, PL mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika itu selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan membeli sabu seharga Rp8 juta setiap kali transaksi.

Usai diinterogasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, yang disaksikan Kepala Dusun II Desa Palopat Pijorkoling, Rayo, sebagai saksi.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersangka.

Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

” Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya

Lihat Juga : Solar Tumpah di Jalur Ramai, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Turun Tangan

Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

” Peran seluruh elemen masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberangus segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, ” ungkapnya.

Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa dan masyarakat setempat yang selama ini merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kepala Desa Palopat Pijorkoling bersama Kepala Dusun II bahkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Padangsidimpuan beserta jajarannya atas tindakan cepat dan tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.(Lds)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya